Senin, 19 November 2012

laporan magang 1




Laporan magang — Document Transcript

  • 1. Laporan Hasil Praktek Magang Di Pengadilan Agama Tangerang Ditulis untuk Memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester Pada Mata Kuliah Administrasi dan Manajemen Peradilan Agama Dosen Pembimbing, Hotnida Nasution , MA. Oleh : Muhamad Tambusai Addauly NIM : 108044100003 KONSENTRASI PERADILAN AGAMA PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JA K A RT A 1433 H/2012 M 1
  • 2. BAB I PendahuluanA. Latar Belakang Masalah Peradilan agama merupakan salah satu lembaga peradilan khusus di bawahnaungan Mahkamah Agung yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara-perkarayang diajukan oleh pencari keadilan yang beragama Islam mengenai hukum Islamdalam bidang keperdataannya. Sebagai sebuah lembaga peradilan yang profesionalmaka sudah pasti peradilan agama dalam penyelengaraan proses perkara maupunbagian umum dari sebuah peradilan menggunakan sebuah prosedur-prosedur yangsistematis dan sudah baku yang dinamakan sebuah sistem administrasi danmanajemen peradilan agama. Administrasi dan manajemen pengadilan agama merupakan hal yangmempunyai sisi teoritis dan praktis. Dalam pemahaman selanjutnya administrasi danmanajemen peradilan agama menjelma menjadi sebuah ilmu pengetahuan yang lahirdari teori dan merupakan hal praktis empiris setelah dipraktekan. Sebagai mahasiswa fakultas syariah dan hukum dalam konsentrasi peradilanagama maka sudah seharusnya dapat mengerti bagaimana proses penyelenggaraanadministrasi dan manajemen peradilan agama. Pemahaman dalam hal tersebut tidaklah cukup dalam bentuk teori semta namun juga harus diperjelas dalam bentukpraktek langsung kelapangan. Observasi adalah sebuah sarana pembelajaran langsung untuk mengetahuikondisi lapangan sebagai sebuah upaya pengujian terhadap teori yang menjadi tolokukur sebuah materi disiplin ilmu. Salah satu dari bentuk observasi ini adalah denganpengajuan magang kepada pengadilan agama dalam hal ini penulis mengajukanpermohonan magang pada Pengadilan Agama I B Kota Tangerang. 2
  • 3. B. Tujuan Magang 1. Tujuan Umum Melalui pelaksanaan magang ini mahasiswa memperoleh tambahan wawasantentang kondisi nyata praktek penyelenggaraan administrasi dan manajemenperadilan agama khususnya di Pengadilan Agama Tangerang sebagai tempat lokasimagang sehingga dapat memotifasi dan mempersiapkan Mahasiswa untukmenghadapi dunia kerja yang sebenarnya dan mencetak ahli hukum yang handal dibidangnya. 2. Tujuan Khusus Meningkatkan pengetahuan dan kemahiran mahasiswa secara praktis denganmenggunakan teori yang telah diajarkan di bangku perkuliahan dalam mata kuliahadministrasi dan manajemen peradilan agama serta memenuhi tugas akhir dari matakuliah tersebut.C. Manfaat Magang 1. Mahasiswa dapat memperoleh pengetahuan sistem atau cara kerja penyelenggaraan administrasi perkara dan umum di pengadilan agama Tangerang. 2. Magang ini diharapkan sedikit banyak akan menghasilkan lulusan sarjana hukum Islam yang memiliki tingkat keahlian, keterampilan dan etos kerja di dalam dunia kerja khususnya di pengadilan agama. 3
  • 4. D. Tempat dan Waktu Pelaksanaan Magang Magang dilaksanakan selama lima hari terhitung dari Senin sampai denganJum’at bertepatan dengan tanggal 5-9 Desember tahun 2011 berlokasi di PengadilanAgama kelas I B Kota Tangerang . Magang di mulai setiap hari dari pukul 08.30 –15.30 WIB. E. Metode Pengumpul Data Metode pengumpulan data yang digunakan penulis untuk menyusun penulisanlaporan Magang ini adalah sebagai observasi. Penulis langsung terjun ke lapangandan kemudian membandingkan antara teori yang ada di dalam bangku perkuliahandengan praktek di dunia kerja. 4
  • 5. BAB II PROFIL UMUM PENGADILAN AGAMA TANGERANGA. Kondisi Umum Pengadilan Agama Tangerang Pengadilan Agama Tangerang yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan IICikokol - Babakan, Tangerang Banten adalah salah satu garda depan pelayan keadilanbagi masyarakat Tangerang. Dengan komitmen mem-berikan pelayanan terbaiksebagai lembaga hukum yang mandiri, profesional, berwibawa, dan penuh dedikasi,Pengadilan Agama Tangerang terus berusaha meningkatkan kualitas institusi hinggamencapai titik ideal. Pengadilan Agama Tangerang telah ada sejak tahun 1949 dengan keberadaanyang sangat terbatas dan berjalan sampai lahirnya UU No 1 Tahun 1974 denganadanya UU ini Pengadilan Agama dapat dipayungi keberadaannya di Indonesia,apalagi dengan lahirnya UU No 7 tahun 1987 tentang Peradilan Agama, PengadilanAgama makin punya peran yang strategis dalam mengemban amanat Yustisi. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Perubahan atasUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka PengadilanAgama Tangerang yang secara struktural sebelumnya berada di bawah DepartemenAgama, kini sepenuhnya berada di bawah Mahkamah Agung bersama tiga lembagaperadilan lainnya (Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata UsahaNegara). Serta disahkannya UU No 3 Tahun 2009, yang menjadikan PengadilanAgama harus memiliki kompetensi yang tinggi karena bidang yang ditanganinyabertambah yakni Ekonimi Syariah. Sejak kabupaten Tangeran dirubah menjadi Kota Tangerang, PengadilanAgama Tangerang telah dipimpin oleh Drs. H. M. Hasyim, SH. Drs. Abd RahmanAbror, Drs. H., Zurrihan A, SH, M.Hum. Drs. H.M Nadjmi, SH.M.Hum, Drs. AH. 5
  • 6. Chaeruddin R.SH, Drs. H. Ahmad Fathoni SH,M.Hum, Drs. Tata Sutayuga, S.H., danterhitung 10 Agustus 2010 Ketua Pengadilan Agama Tangerang adalah Drs. H. AmboAsse, SH, MH. sebelumnya beliau menjabat sebagai Ketua Pengadilan AgamaSerang. Pengadilan Agama Tangerang bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan II,Komplek Perkantoran Cikokol Kota Tangerang adalah merupakan Pengadilan Agamakelas IB yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten. Pengadilan Agama Tangerang dibangun di atas tanah seluas + 2.020 m2dengan status tanah hak pakai berdasarkan sertifikat yang diterbitkan BadanPertanahan Nasional Tangerang Nomor 28 dan 29 tanggal 21 September 1984 dantelah dibalik nama atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Mahkamah AgungRI. Adapun bangunan gedung Pengadilan Agama Tangerang seluas + 1858 m2 dualantai yang telah dibangun pada tahun 2009. Wilayah Administratif Daerah Tingkat II Kota Tangerang berada di lokasisangat strategis letak geografisnya, terutama pengembangan ekonomi, wilayah danpenduduknya secara umum. Letak geografis Kota Tangerang terletak antara 6 6’Lintang Selatan sampai dengan 6 13’ Lintang Selatan dan 106 36’Bujur Timursampai dengan 106 42’ Bujur Timur. Batas wilayahnya;  Sebelah utara, berbatasan dengan kecamatan Teluknaga dan Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.  Sebelah selatan berbatasan dengan kecamatan Curug (Kabupaten Tangerang) dan Kecamatan Serpong, Kecamatan Pondok Aren (Tangerang Selatan).  Sebelah Timur berbatasan dengan DKI Jakarta.  Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. 6
  • 7. Wilayah Hukum/Yurisdiksi Pengadilan Agama Tangerang meliputi seluruhwilayah Daerah Tingkat II Kota Tangerang yang terdiri dari 13 (tiga belas)Kecamatan dan 104 (seratus empat) Kelurahan. C. Struktur Organisasi 7
  • 8. C. Visi dan Misi Pengadilan Agama TangerangVisi : “TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA YANG TERHORMAT DAN BERMARTABAT”Misi : 1. Tewujudkan pelayanan prima dengan cara memperbaiki akses pelayanan dibidang peradilan kepada masyarakat 2. Mewujudkan Peradilan yang mandiri dan Independen dengan cara meningkatkan kwalitas SDM yang professional 8
  • 9. BAB III DESKRIPSI KEGIATAN MAGANG DI PENGADILAN AGAMA TANGERANG Kegiatan magang yang dilakukan penulis berlangsung selama lima haridengan uraian kegiatan dibawah ini;A. Hari Pertama , Senin 5 Desember 2011 Penulis melakukan magang pada hari pertama dengan ketentuan jam kerjamagang dari pukul 08.00 – 16.00. Hari pertama magang , penulis disambut denganbaik oleh Ketua Pengadilan Agama Tangerang kemudian penulis ditempatkan padaruang kepanitraan. Ruang kepanitraan terdiri dari ruang wakil panitera , meja PanmudHukum, meja Panmud Gugatan, Panmud Permohonan serta Meja II tempat registerperkara. Penulis ditempatkan di meja khusus berdampingan dengan petugas registermeja II. Adapun tugas yang diberikan pada penulis di hari pertama ini adalah sebagaiberikut : Penulis mendaftar Surat Relaas Panggilan Keluar yaitu surat keteranganpermohonan pengadilan agama di luar wilayah yurisdiksi PA Tangerang untukmemanggil pihak-pihak agar hadir di persidangan atau memberikan salinan putusankepada pihak yang terkait perkara yang diselesaikan pengadilan agama yangmemohon namun pihak berada di wilayah yurisdiksi PA Tangerang. Hasil dari tugas tersebut adalah sebagai berikut ;1. Penulis berhasil mendaftar 77 surat Relaas Panggilan Keluar di Bulan September.2. Adapun format dari surat relaas panggilan keluar tersebut adalah sebagai berikut ; 9
  • 10. a) lembar pertama merupakan lembaran pengantar dari pengadilan agama yang dituju dengan kolom sebagai berikut ; No Jenis Surat Yang Dikirim Banyaknya Keteranganb) lembar kedua adalah surat keterangan bahwa PA Tangerang telah melakukan pemanggilan , ditanda tangani oleh pihak atau lurah setempat apabila tidak bertemu dan juru sita pengganti.c) lembar ketiga adalah lembaran disposisi, berisi hal; - Indeks berkas dan kode ; - Tanggal/Nomor ; - Asal ( PA Pemohon ); - Isi ringkasan; - Diterima tanggal; - Tanggal Penyelesaian - Isi Disposisid) lembar keempat adalah lembar permohonan PA yang bersangkutan kepada PA Tangerang dalam hal permohonan pemanggilan pihak dan pemberitahuan salinan putusan. 10
  • 11. A. Hari Kedua , Selasa 6 Desember 2011 Penulis melakukan magang pada hari kedua dengan ketentuan jam kerja magang dari pukul 08.00 – 15.00. Hari kedua magang penulis ditempatkan di meja khusus berdampingan dengan petugas register meja II. Adapun tugas yang diberikan pada penulis di hari kedua ini diberikan oleh Panmud Permohonan Bpk. H. Karso dengan tugas sebagai berikut; Melakukan listing pada perkara-perkara di buku kendali minutasi tahun 2011 terhadap perkara yang sudah diputuskan namun kosong pada kolom minutasi. Hasil ; Buku Kendali Minutasi Bulan April Tahun 2011 Tanggal Akta Ketua Majlis/No. No. Perkara Cerai/ Keterangan Panitera Pengganti Putus MinutasiUrut PBT 1. 232/ CT / 2011 C3/ D7 5-4-2011 √ 2. 251/ CT/ 2010 A/ D 12-4-2011 Coret 3. 665/ CT/ 2010 A/ D 12-4-2011 Coret Bulan Mei Tahun 2011 Tanggal AktaNo. Ketua Majlis/ No. Perkara Cerai/ KeteranganUrut Panitera Pengganti Putus Minutasi PBT 1. 263/ CG/ 2011 D6/ Anti 9-5-2011 Ditolak 2. 121/ CT/ 2011 C6/D 30-5-2011 11
  • 12. Bulan Juni Tahun 2011 Tanggal Akta No. Ketua Majlis/ No. Perkara Cerai/ Keterangan Urut Panitera Pengganti Putus Minutasi PBT 1. 676/ CG/ 2011 C3/ D7 14-6-2011 √ 2. 475/ CT/ 2011 C3/D7 14-6-2011 3. 541/ HD/ 2011 C9/ D3 30-6-2011 Bulan Juli Tahun 2011 No. No. Perkara Ketua Majlis/ Tanggal Akta Keterangan Urut Panitera Pengganti Putus Minutasi Cerai/ PBT 1. 619/ CT/ 2011 C6/ Anti 4-7-2011 P+T 2. 368/ CT/ 2011 C3/ D7 5-7-2011 √ 3. 382/ CG/ 2011 C3/ D7 12-7-2011 √ 4. 442/ CT/ 2011 C3/ D7 12-7-2011 P + T hadir 5. 647/ CG/ 2011 C6/ D8 18-7-2011 6. 524/ CG/ 2011 C3/ D7 19-7-2011 Cabut 7. 720/ CG/ 2011 C3/ D7 19-7-2011 √ 8. 119 / IN/ 2011 C1/ D9 6-7-2011 9. 57/ IN/ 2011 A/ D 6-7-2011 Bulan Agustus 2011 Tanggal AktaNo. Ketua Majlis/ No. Perkara Cerai/ KeteranganUrut Panitera Pengganti Putus Minutasi PBT 1. 272/ PWA/ 2011 A/ D 2 -8-2011 Gugur 2. 405/ CG/ 2011 C3/D7 2- 8-2011 3. 643/ CG/ 2011 C3/ D7 2- 8-2011 4. 738/ CT/ 2011 C3/ D7 2-8-2011 Cabut 5. 684/ CG/ 2011 C3/ D7 2- 8-2011 6. 587/CG/ 2011 C9/ D3 4- 8-2011 7. 823/CT/ 2011 C3/ D7 9-8-2011 8. 481/ CG/ 2011 C3/ D7 9-8-2011 9. 833/ CT/ 2011 C3/ D7 9-8-201110. 384/ CT/ 2011 C5/ Anti 15-8-2011 Hadir 12
  • 13. 11. 556/ CG/ 2011 C9/ D3 25-8-2011 √12. 274/ DN/ 2011 A/ D 9-8-201113. 698/ CG/ 2011 C5/ D8 11-8-201114. 495/ CG/2011 C3/ D7 16-8-201115. 712/ CT/ 2011 C3/ D7 23-8-2011 C. Hari Ketiga , Rabu 7 Desember 2011 Penulis melakukan magang pada hari ketiga dengan ketentuan jam kerja magang dari pukul 08.00 – 15.00.. Adapun tugas yang diberikan pada penulis di hari ketiga ini adalah sebagai berikut : 1. Membantu petugas meja satu dalam pendaftaran perkara 2. Pengenalan aplikasi SIADPA di meja I untuk pendaftaran oleh petugas meja I. 3. Melakukan cek dan listing pada buku Register Induk Perkara Gugatan sebanyak 28 Buku terhadap perkara yang sudah diputuskan namun belum keluar akta cerai terhadap perkara tersebut dan terhadap perkara yang janggal terlalu lama masa pemeriksaannya. Hasil ; a. Ternyata petugas meja I di Pengadilan Agama melakukan sebagian agenda program meja dua berupa mencap lunas perkara dan memberi nomor register pada perkara. b. Mencatat daftar biaya perkara dengan rincian sebagai berikut ; Panjar biaya perkara tingkat I 1. Biaya pendaftaran …………………………………….Rp. 30.000, 2. Biaya Redaksi…………………………………………Rp. 5.000, 3. Biaya Panggilan Penggugat……………………………Rp. 100.000, 4. Biaya Panggilan Tergugat……………………………...Rp. 150.000, 5. Biaya Administrasi…………………………………….Rp. 50.000, 13
  • 14. 6. Materai…………………………………………………Rp.6.000, 7. Ikrar Talak……………………………………………..Rp.100.000, Total……………………………………………………Rp.441.000,Panjar biaya Banding 1. Biaya pendaftaran …………………………………….Rp. 50.000, 2. Biaya Pemberitahuan banding…………………………Rp. 50.000, 3. Biaya Penyampaian memori……………………………Rp. 50.000, 4. Biaya Penyampaian Kontra memori……………………Rp. 50.000, 5. Biaya Pemberitahuan Inzage………..………………….Rp. 50.000, 6. Biaya Pengiriman……………………………………….Rp.100.000, 7. Biaya Ke PTA Banten………………………………….Rp.150.000 8. Biaya Penyampaian Isi Putusan………………………...Rp.100.000, Total…………………………………………………….Rp.650.000,Panjar biaya Kasasi 1. Biaya pendaftaran …………………………………….Rp. 50.000, 2. Biaya Pemberitahuan ……….…………………………Rp. 50.000, 3. Biaya Penyampaian memori……………………………Rp. 50.000, 4. Biaya Penyampaian Kontra memori……………………Rp. 50.000, 5. Biaya Pengadaan Berkas….………..…………………..Rp. 100.000, 6. Biaya Pemberitahuan Isi………………………………..Rp.100.000, 7. Biaya Penyampaian MA………………………………. Rp.500.000 Total…………………………………………………….Rp.900.000, 14
  • 15. c. Tercatat sebanyak 280 perkara belum keluar akta cerainya dan perkara janggal.D. Hari Keempat , Kamis 8 Desember 2011 Penulis melakukan magang pada hari keempat dengan ketentuan jam kerjamagang dari pukul 08.00 – 15.00.. Adapun tugas yang diberikan pada penulis di harikeempat ini adalah sebagai berikut; - Melakukan pengecekan pada berkas perkara pada box majlis hakim dengan kode C1 sampai C8. Dengan tujuan untuk sinkronisasi data dari hasil pengecekan perkara di buku register induk perkara gugatan tahun 2011 yang belum keluar akta cerainya.E. Hari Kelima , Jumat 9 Desember 2011 Penulis melakukan magang pada hari kelima dengan ketentuan jam kerjamagang dari pukul 08.00 – 15.00. Adapun tugas yang diberikan pada penulis di harikelima ini adalah sebagai berikut; - Melakukan pengisian register induk perkara gugatan dengan materi dari surat gugatan sebanyak 26 perkara dengan pengisian kolom sebagai berikut ; Tanggal Identitas Para Pihak Keterangan Pendaftaran dan Kuasa hukum No a. Nama, Umur Nomor Perkara agama, Pekerjaan, Petitum.Urut Pendidikan dan Tempat Tinggal b.Tanggal Surat 15
  • 16. Kuasa c. Nama Kuasa Hukum Penutup Demikian laporan ini penulis paparkan sebagaimana yang penulis amatidan kerjakan dalam proses magang di Pengadilan Agama Tangerang selama limahari. Kendala yang penulis hadapi dalam proses magang di Pengadilan AgamaTangerang hanya pada telah tercover nya seluruh tugas administrasi oleh kecukupanpegawai Pengadilan Agama Tangerang dank arena waktu yang relative singkat. 16