Laporan magang — Document Transcript
- 1. Laporan Hasil
Praktek Magang Di Pengadilan Agama Tangerang Ditulis untuk
Memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester Pada
Mata Kuliah Administrasi dan Manajemen Peradilan Agama
Dosen Pembimbing, Hotnida
Nasution , MA. Oleh :
Muhamad Tambusai Addauly NIM : 108044100003
KONSENTRASI PERADILAN AGAMA PROGRAM STUDI
HUKUM KELUARGA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JA K A RT A 1433 H/2012 M
1
- 2. BAB I
PendahuluanA. Latar Belakang Masalah Peradilan agama
merupakan salah satu lembaga peradilan khusus di bawahnaungan Mahkamah
Agung yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara-perkarayang diajukan
oleh pencari keadilan yang beragama Islam mengenai hukum Islamdalam
bidang keperdataannya. Sebagai sebuah lembaga peradilan yang
profesionalmaka sudah pasti peradilan agama dalam penyelengaraan proses
perkara maupunbagian umum dari sebuah peradilan menggunakan sebuah
prosedur-prosedur yangsistematis dan sudah baku yang dinamakan
sebuah sistem administrasi danmanajemen peradilan agama.
Administrasi dan manajemen pengadilan agama merupakan hal yangmempunyai
sisi teoritis dan praktis. Dalam pemahaman selanjutnya administrasi
danmanajemen peradilan agama menjelma menjadi sebuah ilmu pengetahuan
yang lahirdari teori dan merupakan hal praktis empiris setelah
dipraktekan. Sebagai mahasiswa fakultas syariah dan hukum dalam
konsentrasi peradilanagama maka sudah seharusnya dapat mengerti
bagaimana proses penyelenggaraanadministrasi dan manajemen peradilan
agama. Pemahaman dalam hal tersebut tidaklah cukup dalam bentuk teori
semta namun juga harus diperjelas dalam bentukpraktek langsung
kelapangan. Observasi adalah sebuah sarana pembelajaran langsung
untuk mengetahuikondisi lapangan sebagai sebuah upaya pengujian terhadap
teori yang menjadi tolokukur sebuah materi disiplin ilmu. Salah satu
dari bentuk observasi ini adalah denganpengajuan magang kepada
pengadilan agama dalam hal ini penulis mengajukanpermohonan magang pada
Pengadilan Agama I B Kota Tangerang.
2
- 3. B. Tujuan Magang 1. Tujuan Umum Melalui
pelaksanaan magang ini mahasiswa memperoleh tambahan wawasantentang
kondisi nyata praktek penyelenggaraan administrasi dan
manajemenperadilan agama khususnya di Pengadilan Agama Tangerang sebagai
tempat lokasimagang sehingga dapat memotifasi dan mempersiapkan
Mahasiswa untukmenghadapi dunia kerja yang sebenarnya dan mencetak ahli
hukum yang handal dibidangnya. 2. Tujuan Khusus Meningkatkan
pengetahuan dan kemahiran mahasiswa secara praktis denganmenggunakan
teori yang telah diajarkan di bangku perkuliahan dalam mata
kuliahadministrasi dan manajemen peradilan agama serta memenuhi tugas
akhir dari matakuliah tersebut.C. Manfaat Magang 1. Mahasiswa dapat
memperoleh pengetahuan sistem atau cara kerja penyelenggaraan
administrasi perkara dan umum di pengadilan agama Tangerang. 2.
Magang ini diharapkan sedikit banyak akan menghasilkan lulusan sarjana
hukum Islam yang memiliki tingkat keahlian, keterampilan dan etos
kerja di dalam dunia kerja khususnya di pengadilan agama.
3
- 4. D. Tempat dan Waktu
Pelaksanaan Magang Magang dilaksanakan selama lima hari terhitung
dari Senin sampai denganJum’at bertepatan dengan tanggal 5-9 Desember
tahun 2011 berlokasi di PengadilanAgama kelas I B Kota Tangerang .
Magang di mulai setiap hari dari pukul 08.30 –15.30 WIB. E. Metode
Pengumpul Data Metode pengumpulan data yang digunakan penulis
untuk menyusun penulisanlaporan Magang ini adalah sebagai observasi.
Penulis langsung terjun ke lapangandan kemudian membandingkan antara
teori yang ada di dalam bangku perkuliahandengan praktek di dunia kerja.
4
- 5. BAB II
PROFIL UMUM PENGADILAN AGAMA TANGERANGA. Kondisi Umum Pengadilan Agama
Tangerang Pengadilan Agama Tangerang yang terletak di Jl. Perintis
Kemerdekaan IICikokol - Babakan, Tangerang Banten adalah salah satu
garda depan pelayan keadilanbagi masyarakat Tangerang. Dengan komitmen
mem-berikan pelayanan terbaiksebagai lembaga hukum yang mandiri,
profesional, berwibawa, dan penuh dedikasi,Pengadilan Agama Tangerang
terus berusaha meningkatkan kualitas institusi hinggamencapai titik
ideal. Pengadilan Agama Tangerang telah ada sejak tahun 1949
dengan keberadaanyang sangat terbatas dan berjalan sampai lahirnya UU No
1 Tahun 1974 denganadanya UU ini Pengadilan Agama dapat dipayungi
keberadaannya di Indonesia,apalagi dengan lahirnya UU No 7 tahun 1987
tentang Peradilan Agama, PengadilanAgama makin punya peran yang
strategis dalam mengemban amanat Yustisi. Dengan disahkannya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Perubahan atasUndang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka PengadilanAgama Tangerang yang
secara struktural sebelumnya berada di bawah DepartemenAgama, kini
sepenuhnya berada di bawah Mahkamah Agung bersama tiga lembagaperadilan
lainnya (Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata
UsahaNegara). Serta disahkannya UU No 3 Tahun 2009, yang menjadikan
PengadilanAgama harus memiliki kompetensi yang tinggi karena bidang yang
ditanganinyabertambah yakni Ekonimi Syariah. Sejak kabupaten
Tangeran dirubah menjadi Kota Tangerang, PengadilanAgama Tangerang telah
dipimpin oleh Drs. H. M. Hasyim, SH. Drs. Abd RahmanAbror, Drs. H.,
Zurrihan A, SH, M.Hum. Drs. H.M Nadjmi, SH.M.Hum, Drs. AH.
5
- 6. Chaeruddin R.SH, Drs. H. Ahmad
Fathoni SH,M.Hum, Drs. Tata Sutayuga, S.H., danterhitung 10 Agustus 2010
Ketua Pengadilan Agama Tangerang adalah Drs. H. AmboAsse, SH, MH.
sebelumnya beliau menjabat sebagai Ketua Pengadilan AgamaSerang.
Pengadilan Agama Tangerang bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan
II,Komplek Perkantoran Cikokol Kota Tangerang adalah merupakan
Pengadilan Agamakelas IB yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi
Agama Banten. Pengadilan Agama Tangerang dibangun di atas tanah
seluas + 2.020 m2dengan status tanah hak pakai berdasarkan sertifikat
yang diterbitkan BadanPertanahan Nasional Tangerang Nomor 28 dan 29
tanggal 21 September 1984 dantelah dibalik nama atas nama Pemerintah
Republik Indonesia Cq Mahkamah AgungRI. Adapun bangunan gedung
Pengadilan Agama Tangerang seluas + 1858 m2 dualantai yang telah
dibangun pada tahun 2009. Wilayah Administratif Daerah Tingkat II
Kota Tangerang berada di lokasisangat strategis letak geografisnya,
terutama pengembangan ekonomi, wilayah danpenduduknya secara umum. Letak
geografis Kota Tangerang terletak antara 6 6’Lintang Selatan sampai
dengan 6 13’ Lintang Selatan dan 106 36’Bujur Timursampai dengan 106 42’
Bujur Timur. Batas wilayahnya; Sebelah utara, berbatasan dengan
kecamatan Teluknaga dan Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.
Sebelah selatan berbatasan dengan kecamatan Curug (Kabupaten
Tangerang) dan Kecamatan Serpong, Kecamatan Pondok Aren (Tangerang
Selatan). Sebelah Timur berbatasan dengan DKI Jakarta.
Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
6
- 7. Wilayah
Hukum/Yurisdiksi Pengadilan Agama Tangerang meliputi seluruhwilayah
Daerah Tingkat II Kota Tangerang yang terdiri dari 13 (tiga
belas)Kecamatan dan 104 (seratus empat) Kelurahan. C. Struktur
Organisasi 7
- 8. C. Visi
dan Misi Pengadilan Agama TangerangVisi : “TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA
YANG TERHORMAT DAN BERMARTABAT”Misi : 1. Tewujudkan pelayanan
prima dengan cara memperbaiki akses pelayanan dibidang peradilan
kepada masyarakat 2. Mewujudkan Peradilan yang mandiri dan Independen
dengan cara meningkatkan kwalitas SDM yang professional
8
- 9. BAB III DESKRIPSI
KEGIATAN MAGANG DI PENGADILAN AGAMA
TANGERANG Kegiatan magang yang dilakukan penulis berlangsung
selama lima haridengan uraian kegiatan dibawah ini;A. Hari Pertama ,
Senin 5 Desember 2011 Penulis melakukan magang pada hari pertama
dengan ketentuan jam kerjamagang dari pukul 08.00 – 16.00. Hari pertama
magang , penulis disambut denganbaik oleh Ketua Pengadilan Agama
Tangerang kemudian penulis ditempatkan padaruang kepanitraan. Ruang
kepanitraan terdiri dari ruang wakil panitera , meja PanmudHukum, meja
Panmud Gugatan, Panmud Permohonan serta Meja II tempat registerperkara.
Penulis ditempatkan di meja khusus berdampingan dengan petugas
registermeja II. Adapun tugas yang diberikan pada penulis di hari
pertama ini adalah sebagaiberikut : Penulis mendaftar Surat Relaas
Panggilan Keluar yaitu surat keteranganpermohonan pengadilan agama di
luar wilayah yurisdiksi PA Tangerang untukmemanggil pihak-pihak agar
hadir di persidangan atau memberikan salinan putusankepada pihak yang
terkait perkara yang diselesaikan pengadilan agama yangmemohon namun
pihak berada di wilayah yurisdiksi PA Tangerang. Hasil dari tugas
tersebut adalah sebagai berikut ;1. Penulis berhasil mendaftar 77 surat
Relaas Panggilan Keluar di Bulan September.2. Adapun format dari surat
relaas panggilan keluar tersebut adalah sebagai berikut ;
9
- 10. a) lembar pertama merupakan
lembaran pengantar dari pengadilan agama yang dituju dengan kolom
sebagai berikut ; No Jenis Surat Yang Dikirim
Banyaknya Keteranganb) lembar kedua adalah surat keterangan bahwa
PA Tangerang telah melakukan pemanggilan , ditanda tangani oleh pihak
atau lurah setempat apabila tidak bertemu dan juru sita pengganti.c)
lembar ketiga adalah lembaran disposisi, berisi hal; - Indeks berkas dan
kode ; - Tanggal/Nomor ; - Asal ( PA Pemohon ); - Isi ringkasan; -
Diterima tanggal; - Tanggal Penyelesaian - Isi Disposisid) lembar
keempat adalah lembar permohonan PA yang bersangkutan kepada PA
Tangerang dalam hal permohonan pemanggilan pihak dan pemberitahuan
salinan putusan. 10
- 11.
A. Hari Kedua , Selasa 6 Desember 2011 Penulis melakukan
magang pada hari kedua dengan ketentuan jam kerja magang dari
pukul 08.00 – 15.00. Hari kedua magang penulis ditempatkan di meja
khusus berdampingan dengan petugas register meja II. Adapun tugas yang
diberikan pada penulis di hari kedua ini diberikan oleh Panmud
Permohonan Bpk. H. Karso dengan tugas sebagai berikut;
Melakukan listing pada perkara-perkara di buku kendali minutasi tahun
2011 terhadap perkara yang sudah diputuskan namun kosong pada
kolom minutasi. Hasil ;
Buku Kendali Minutasi Bulan
April Tahun 2011
Tanggal Akta Ketua Majlis/No.
No. Perkara
Cerai/ Keterangan Panitera Pengganti
Putus MinutasiUrut
PBT 1. 232/ CT / 2011 C3/ D7
5-4-2011 √ 2. 251/ CT/ 2010
A/ D 12-4-2011 Coret 3.
665/ CT/ 2010 A/ D 12-4-2011
Coret Bulan Mei Tahun
2011 Tanggal
AktaNo. Ketua Majlis/ No.
Perkara Cerai/
KeteranganUrut Panitera Pengganti Putus
Minutasi
PBT 1. 263/ CG/ 2011 D6/ Anti
9-5-2011 Ditolak 2. 121/ CT/ 2011
C6/D 30-5-2011
11
- 12. Bulan Juni Tahun 2011
Tanggal Akta
No. Ketua Majlis/ No.
Perkara Cerai/
Keterangan Urut Panitera Pengganti
Putus Minutasi
PBT 1. 676/ CG/ 2011
C3/ D7 14-6-2011 √
2. 475/ CT/ 2011 C3/D7 14-6-2011
3. 541/ HD/ 2011 C9/ D3 30-6-2011
Bulan Juli Tahun 2011 No.
No. Perkara Ketua Majlis/ Tanggal
Akta Keterangan Urut Panitera
Pengganti Putus Minutasi Cerai/
PBT 1.
619/ CT/ 2011 C6/ Anti 4-7-2011
P+T 2. 368/ CT/ 2011 C3/ D7
5-7-2011 √ 3.
382/ CG/ 2011 C3/ D7 12-7-2011
√ 4. 442/ CT/ 2011 C3/ D7
12-7-2011 P + T hadir 5.
647/ CG/ 2011 C6/ D8 18-7-2011 6. 524/ CG/
2011 C3/ D7 19-7-2011
Cabut 7. 720/ CG/ 2011 C3/ D7 19-7-2011
√ 8. 119 / IN/ 2011
C1/ D9 6-7-2011 9. 57/ IN/ 2011 A/ D
6-7-2011 Bulan Agustus
2011
Tanggal AktaNo. Ketua Majlis/
No. Perkara
Cerai/ KeteranganUrut
Panitera Pengganti Putus Minutasi
PBT 1.
272/ PWA/ 2011 A/ D 2 -8-2011
Gugur 2. 405/ CG/ 2011 C3/D7
2- 8-2011 3. 643/ CG/ 2011 C3/ D7 2-
8-2011 4. 738/ CT/ 2011 C3/ D7 2-8-2011
Cabut 5. 684/ CG/ 2011
C3/ D7 2- 8-2011 6. 587/CG/ 2011 C9/ D3
4- 8-2011 7. 823/CT/ 2011 C3/ D7
9-8-2011 8. 481/ CG/ 2011 C3/ D7
9-8-2011 9. 833/ CT/ 2011 C3/ D7
9-8-201110. 384/ CT/ 2011 C5/ Anti 15-8-2011
Hadir
12
- 13. 11. 556/ CG/ 2011
C9/ D3 25-8-2011 √12. 274/
DN/ 2011 A/ D 9-8-201113. 698/ CG/ 2011
C5/ D8 11-8-201114. 495/ CG/2011
C3/ D7 16-8-201115. 712/ CT/ 2011 C3/ D7
23-8-2011 C. Hari Ketiga , Rabu 7 Desember 2011
Penulis melakukan magang pada hari ketiga dengan ketentuan jam kerja
magang dari pukul 08.00 – 15.00.. Adapun tugas yang diberikan pada
penulis di hari ketiga ini adalah sebagai berikut :
1. Membantu petugas meja satu dalam pendaftaran perkara
2. Pengenalan aplikasi SIADPA di meja I untuk pendaftaran oleh petugas
meja I. 3. Melakukan cek dan listing
pada buku Register Induk Perkara Gugatan sebanyak 28
Buku terhadap perkara yang sudah diputuskan namun belum
keluar akta cerai terhadap perkara tersebut dan terhadap perkara yang
janggal terlalu lama masa pemeriksaannya. Hasil ;
a. Ternyata petugas meja I di Pengadilan Agama melakukan
sebagian agenda program meja dua berupa mencap lunas
perkara dan memberi nomor register pada perkara.
b. Mencatat daftar biaya perkara dengan rincian sebagai
berikut ; Panjar biaya perkara tingkat I
1. Biaya pendaftaran …………………………………….Rp. 30.000, 2. Biaya
Redaksi…………………………………………Rp. 5.000, 3. Biaya Panggilan
Penggugat……………………………Rp. 100.000, 4. Biaya Panggilan
Tergugat……………………………...Rp. 150.000, 5. Biaya
Administrasi…………………………………….Rp. 50.000,
13
- 14. 6. Materai…………………………………………………Rp.6.000,
7. Ikrar Talak……………………………………………..Rp.100.000,
Total……………………………………………………Rp.441.000,Panjar biaya Banding 1. Biaya
pendaftaran …………………………………….Rp. 50.000, 2. Biaya Pemberitahuan
banding…………………………Rp. 50.000, 3. Biaya Penyampaian
memori……………………………Rp. 50.000, 4. Biaya Penyampaian Kontra
memori……………………Rp. 50.000, 5. Biaya Pemberitahuan
Inzage………..………………….Rp. 50.000, 6. Biaya
Pengiriman……………………………………….Rp.100.000, 7. Biaya Ke PTA
Banten………………………………….Rp.150.000 8. Biaya Penyampaian Isi
Putusan………………………...Rp.100.000,
Total…………………………………………………….Rp.650.000,Panjar biaya Kasasi 1. Biaya
pendaftaran …………………………………….Rp. 50.000, 2. Biaya Pemberitahuan
……….…………………………Rp. 50.000, 3. Biaya Penyampaian
memori……………………………Rp. 50.000, 4. Biaya Penyampaian Kontra
memori……………………Rp. 50.000, 5. Biaya Pengadaan
Berkas….………..…………………..Rp. 100.000, 6. Biaya Pemberitahuan
Isi………………………………..Rp.100.000, 7. Biaya Penyampaian MA……………………………….
Rp.500.000 Total…………………………………………………….Rp.900.000,
14
- 15. c. Tercatat sebanyak 280 perkara belum
keluar akta cerainya dan perkara janggal.D. Hari Keempat ,
Kamis 8 Desember 2011 Penulis melakukan magang pada hari keempat
dengan ketentuan jam kerjamagang dari pukul 08.00 – 15.00.. Adapun tugas
yang diberikan pada penulis di harikeempat ini adalah sebagai berikut;
- Melakukan pengecekan pada berkas perkara pada box majlis
hakim dengan kode C1 sampai C8. Dengan tujuan untuk
sinkronisasi data dari hasil pengecekan perkara di buku
register induk perkara gugatan tahun 2011 yang belum keluar
akta cerainya.E. Hari Kelima , Jumat 9 Desember 2011 Penulis
melakukan magang pada hari kelima dengan ketentuan jam kerjamagang dari
pukul 08.00 – 15.00. Adapun tugas yang diberikan pada penulis di
harikelima ini adalah sebagai berikut; - Melakukan pengisian
register induk perkara gugatan dengan materi dari surat
gugatan sebanyak 26 perkara dengan pengisian kolom sebagai
berikut ; Tanggal Identitas Para Pihak
Keterangan Pendaftaran dan Kuasa
hukum No a. Nama, Umur Nomor
Perkara agama, Pekerjaan, Petitum.Urut
Pendidikan dan
Tempat Tinggal b.Tanggal
Surat 15
- 16. Kuasa
c. Nama Kuasa
Hukum Penutup Demikian laporan ini
penulis paparkan sebagaimana yang penulis amatidan kerjakan dalam proses
magang di Pengadilan Agama Tangerang selama limahari. Kendala yang
penulis hadapi dalam proses magang di Pengadilan AgamaTangerang hanya
pada telah tercover nya seluruh tugas administrasi oleh kecukupanpegawai
Pengadilan Agama Tangerang dank arena waktu yang relative singkat.
16